Apa itu TAPRO?

TAPRO adalah produk asuransi jiwa jenis unitlink. Tapro memberikan manfaat dasar berupa uang pertanggungan meninggal dunia sampai usia 100 tahun.
image

Ada 2 jenis produk Tapro di Allianz, yaitu Tapro Konvensional (Smartlink Flexy Account Plus) dan Tapro Syariah (Allisya Protection Plus).

Untuk apa beli Asuransi Jiwa ?

Ketika orang membeli Polis Asuransi Jiwa, orang tersebut sadar bahwa Polis tersebut dibeli bukan untuk dirinya melainkan untuk orang orang yang dia sayangi yang harus melanjutkan hidup dengan tetap layak tanpa dirinya. Asuransi Jiwa secara prioritas harus dibeli oleh pencari nafkah karena pencari nafkahlah yang bekerja mencari penghasilan untuk memenuhi semua kebutuhan keluarga. Setelah kebutuhan asuransi jiwa untuk pencari nafkah terpenuhi baru dapat dipersiapkan polis asuransi jiwa untuk anggota keluarga lainnya.
Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa sering kita samakan dengan istilah Warisan. Warisan bisa disiapkan dengan berbagai cara, misalnya menabung dari hasil bekerja keras, melakukan investasi dan lain lain. Namun semuanya itu butuh waktu yang tidak sebentar. Satu satunya cara tercepat dan termurah menyiapkan warisan adalah melalui asuransi. 
Selain manfaat dasar yaitu meninggal dunia, Tapro juga menyediakan perlindungan untuk manfaat-manfaat tambahan yang tidak kalah penting fungsinya dalam membantu menghadapi risiko hidup yang terlalu berat untuk ditanggung sendiri, yaitu :

1. CI / Critical Illness

Uang Pertanggungan Penyakit Kritis akan dibayarkan jika tertanggung untuk yang pertama kali terdiagnosa menderita salah satu dari 49 penyakit kritis ( produk CI Accelerated dan CI+) atau 100 kondisi penyakit kritis untuk produk CI100.

Penyakit Kritis tergolong penyakit berat dan sulit untuk disembuhkan. Tidak ada yang bisa membantah bahwa penyakit kritis beresiko kematian dan menguras biaya yang tinggi, karena memerlukan pengobatan dan terapi yang mahal.

Mayoritas penduduk Indonesia cenderung tidak waspada dan menunda pengobatan, sehingga penyakit terlambat diketahui atau sudah telanjur stadium lanjut. Penundaan pengobatan sudah pasti dipengaruhi oleh faktor keuangan karena mahalnya biaya pengobatan rumah sakit.

Saat anda dibayangi oleh penyakit kritis dengan harapan hidup yang tak menentu, sudah saatnya anda mempunyai Polis Asuransi Penyakit Kritis yang bisa membantu anda dan keluarga menghadapinya dengan lebih baik.

Menyiapkan Uang Pertanggungan Penyakit Kritis dalam jumlah yang cukup dapat membantu membiayai pengobatan sakit kritis tanpa membuat kita kehilangan tabungan dan menjual harta atau meminta pinjaman ke teman dan sanak saudara.
2. ADDB / Accidental Death and Disablement Benefit

Kecelakaan
adalah suatu kejadian yang terjadi karena adanya unsur kekerasan dari luar tubuh, secara tiba tiba, tidak disengaja, tidak dapat diperkirakan sebelumnya, akibatnya dapat dibuktikan dan terlepas dari sebab sebab lainnya.

Arti kata “kecelakaan” di atas saya ambil dari buku Polis Asuransi. Ada kata kata yang menarik pada kalimat tersebut, yaitu bahwa kecelakaan terjadi secara tiba-tiba, tidak disengaja, tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Oleh karena itu sangatlah bijaksana bila kita menyiapkan perlindungannya sejak dini karena kecelakaan bisa menimpa siapa saja dan kapan saja.

Berikut sedikit penjelasan tentang manfaat ADDB :

  1. Uang Pertanggungan ADDB akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia atau menderita cacat tetap baik total atau sebagian akibat kecelakaan.
  2. 100% Uang Pertanggungan meninggal karena kecelakaan akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dalam jangka waktu 90 hari sejak terjadinya kecelakaan
  3. Klaim Uang Pertanggungan Cacat Tetap Total  adalah sebesar 100% UP
  4. Klaim Uang Pertanggungan Cacat Tetap Sebagian berlaku persentase sesuai Polis Asuransi.
  5. Manfaat perlindungan ADDB hingga mencapai usia 65 tahun (ulang tahun polis)
  6. Bagi mereka yang kidal, kanan berarti kiri dan demikian pula sebaliknya
  7. Apabila tertanggung kehilangan fungsi lebih dari 1 anggota tubuh dalam 1 tahun polis, maka maksimal Uang Pertanggungan yang dibayarkan adalah 100%
  8. Tertanggung hanya dapat mengajukan 1 kali klaim maslahat pertanggungan ini untuk masing-masing anggota tubuh.
  9. Klaim ADDB tidak berlaku sebelum atau pada tanggal mulai berlakunya Polis Dasar atau Pertanggungan Tambahan ini.
  10. Pemberitahuan klaim ADDB secara tertulis harus disampaikan dalam waktu selambat lambatnya 60 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan. Formulir dan bukti bukti klaim harus diserahkan dalam jangka waktu 210 hari sejak terjadinya kecelakaan.
  11. Masa tunggu pembayaran klaim Cacat Tetap adalah 180 hari sejak terjadinya kecelakaan

 

3. TPD / Total Permanent Disability (Cacat Tetap Total)

Cacat Tetap Total adalah suatu kondisi dimana tertanggung, karena suatu Penyakit atau Kecelakaan, kehilangan fungsi anggota tubuh atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara normal untuk mendapatkan suatu penghasilan, dan hal tersebut telah berlanjut hingga melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan/Penyakit dan tidak dapat disembuhkan.

Satu hal yang pasti jika orang menderita Cacat Tetap Total adalah tidak bisa bekerja untuk mendapatkan suatu penghasilan. Menyiapkan perlindungan terhadap risiko ini juga perlu. Terlebih bagi seorang kepala keluarga jika sampai harus mengalami Cacat Tetap Total baik karena sakit atau kecelakaan bagaimana dengan kelanjutan kehidupan keluarganya? Beban seorang kepala keluarga akan berkurang jika telah disiapkan sejumlah Uang Pertanggungan terhadap risiko Cacat Tetap Total.

Cacat Tetap Total, berarti kehilangan fungsi:
1. Kedua lengan pada atau di atas pergelangan tangan, atau
2. Kedua kaki pada atau diatas pergelangan/mata kaki, atau
3. Kedua mata (penglihatan total kedua mata yang tidak dapat disembuhkan), atau
4. Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki, atau
5. Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu mata, atau
6. Satu kaki pada atau diatas pergelangan/mata kaki dan satu mata.

 

Berikut sedikit penjelasan tentang manfaat Cacat Tetap Total :

  1. Perlindungan Cacat Tetap Total hingga mencapai usia 65 tahun (ulang tahun polis).
  2. Setelah klaim Cacat Tetap Total dibayarkan maka secara otomatis Santunan Meninggal dan Cacat Tetap karena kecelakaan (ADDB) juga akan berakhir.
  3. Cacat Tetap Total harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang merawat dan pengajuan klaim TPD harus disampaikan dalam 210 hari sejak terjadinya kecelakaan atau penyakit disertai bukti bukti pendukung.
  4. Masa tunggu klaim TPD adalah 180 hari.

 

4. Flexicare Family

Flexicare Family merupakan santunan harian rawat inap karena sakit dan kecelakaan, pembedahan karena sakit dan kecelakaan, dan santunan penyembuhan karena sakit dan kecelakaan

Ketika seseorang dirawat inap, biaya-biaya tambahan pastilah dibutuhkan, antara lain biaya transport dari rumah ke rumah sakit selama rawat inap bagi keluarga pasien, biaya konsumsi selama di rumah sakit, biaya vitamin dan food supplemen yang merupakan pengecualian manfaat rawat inap, dan biaya biaya lainnya. Biaya biaya tambahan ini dapat menjadi pertimbangan seseorang untuk membeli manfaat tambahan Flexicare Family karena santunan uang tunai dapat digunakan untuk membiayai keperluan keperluan tambahan selama rawat inap.

Berikut adalah penjelasan mengenai Flexicare :

  1. Minimum masa perawatan 1 x 24 jam, maksimum 180 hari per tahun.
  2. Bisa dobel klaim. Dapat digunakan sebagai tambahan santunan jika telah memiliki askes dari kantor.
  3. Klaim Flexicare Family menggunakan sistem reimburse (bayar dulu, baru ajukan klaim).
  4. Cara pengajuan klaim dengan melampirkan kuitansi rumah sakit asli atau boleh fotokopi yang dilegalisir.
  5. Uang santunan diberikan secara lumpsum sebesar jumlah yang tertera di tabel manfaat.
  6. Flexicare Family dapat menyertakan seluruh anggota keluarga dalam satu polis. Tentunya dengan tambahan premi.
  7. Usia masuk mulai 6 bulan sampai 55 tahun.
  8. Masa berlaku sampai usia 65 tahun.
  9. Tersedia mulai pengambilan 1 unit (100 ribu/hari) sampai 15 unit (1,5 juta/hari).
  10. Masa tunggu 1 bulan sejak diterima sebagai peserta.
  11. Beberapa penyakit tertentu dan penyakit yang telah ada sebelumnya dikenakan masa tunggu 12 bulan

 

5. Hospital and Surgical Care

Hospital and Surgical Care + (HSC+) adalah asuransi kesehatan rawat inap sistem cashless dengan keunggulan antara lain:

  1. Perlindungan kesehatan yang komprehensif (kamar, ICU, dokter umum dan spesialis, pembedahan, obat-obatan, sebelum dan sesudah rawat inap, perawat pribadi di rumah, rawat jalan dan gigi darurat akibat kecelakaan, ambulans, kemoterapi, dialisis, dan fisioterapi).
  2. Fasilitas kartu cashless untuk perawatan di rumah sakit rekanan Allianz di seluruh Indonesia.
  3. Perlindungan 24 jam di seluruh dunia.
  4. Tersedia dalam 10 pilihan plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah.
  5. Tidak ada batasan maksimum klaim per tahun untuk rawat inap.

 

Ketentuan Rider HSC :

  1. Usia masuk 1 bulan sd 60 tahun (ulang tahun terdekat)
  2. Masa pertanggungan Sampai dengan usia peserta mencapai 70 tahun
  3. Mata uang Rupiah
  4. Fasilitas pelayanan Cashless (jaringan Allianz-AdMedika)
  5. Masa tunggu 30 hari dari tanggal disetujuinya program HSC+ (kecuali karena kecelakaan)
  6. Iuran Tabarru (biaya asuransi) Dihitung berdasarkan usia, jenis kelamin, perokok/bukan perokok
  7. Iuran Tabarru meningkat sesuai usia
  8. Iuran Tabarru dipotong otomatis dari unit investasi sampai masa pertanggungan berakhir
  9. Pilihan plan Plan 100, 200, 350, 500, 750, 1000, 1250, 1500, dan 2000

 

6. Term Life 70

Rider Term Life memberikan tambahan UP (uang pertanggungan) selain yang ada pada Asuransi Dasar dan berlaku sampai usia 70 tahun. Rider Term Life dapat diambil dengan UP minimum separuh dari UP Dasar, maksimum 2 kali UP Dasar. Untuk mendapatkan gabungan UP jiwa yang maksimal dengan premi yang minimal, komposisinya adalah 1:2. Satu bagian UP Dasar banding dua bagian UP Term Life.

Jika mengambil rider term life maka bila nasabah tutup usia sebelum usia 70 tahun, akan diperoleh dua-duanya plus saldo investasi yang ada pada saat itu. Jika tutup usia selewat 70 tahun, masih ada uang pertanggungan jiwa dasar plus saldo investasi.

7. Payor 

Dengan memiliki manfaat payor sebagai manfaat tambahan pada Polis Asuransi Jiwa, maka Perusahaan Asuransi memberikan pertanggungan kepada pemegang polis asuransi dalam hal pemegang/pasangan pemegang polis asuransi menderita Cacat Tetap Total atau didiagnosa menderita salah satu dari 49 jenis penyakit kritis dan juga meninggal dunia. Pertanggungan dilakukan dalam bentuk pembebasan kewajiban pemegang polis dari membayar premi berkala dan top up berkala (jika ada) mulai tanggal jatuh tempo berikutnya setelah bukti klaim yang diajukan diterima dan disetujui oleh Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi selanjutnya akan membayarkan premi berkala dan top up berkala (jika ada) tersebut hingga usia pemegang/pasangan pemegang polis berusia 65 tahun.

Jenis Jenis Payor :

  1. Payor Benefit Basic adalah pembebasan Premi Berkala jika pemegang polis didiagnosa dokter menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita Cacat Tetap total, premi berkala akan dibayarkan oleh Allianz sampai usia pemegang polis mencapai 65 tahun.
  2. Payor Benefit TUPR adalah pembebasan Premi Top Up jika pemegang polis didiagnosa dokter menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita Cacat Tetap Total, premi top up akan dibayarkan oleh Allianz sampai usia Pemegang polis mencapai 65 tahun.
  3. Payor Protection Basic adalah pembebasan Premi Berkala jika pemegang polis meninggal dunia, premi berkala akan dibayarkan oleh Allianz sampai seolah olah usia pemegang polis mencapai 65 tahun
  4. Payor Protection TUPR adalah pembebasan Premi Top Up jika pemegang polis meninggal dunia, premi Top Up akan dibayarkan oleh Allianz sampai seolah olah usia pemegang polis mencapai 65 tahun.
  5. Spouse Payor Benefit Basic  adalah pembebasan premi berkala  jika pasangan pemegang polis didiagnosa dokter menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita Cacat Tetap Total, premi berkala akan dibayarkan oleh Allianz sampai usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.
  6. Spouse Payor Benefit TUPR adalah pembebasan premi top up jika pasangan pemegang polis didiagnosa dokter menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita cacat tetap total, premi top up akan dibayarkan oleh Allianz sampai usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.
  7. Spouse Payor Protection Basic pembebasan Premi Berkala jika pasangan pemegang polis meninggal dunia, premi berkala akan dibayarkan oleh Allianz sampai seolah olah usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.
  8. Spouse Payor Protection TUPR adalah pembebasan Premi Top Up jika pasangan pemegang polis meninggal dunia, premi Top Up akan dibayarkan oleh Allianz sampai seolah olah usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.

 

Tapro memiliki perlindungan yang lengkap untuk anda dan keluarga untuk menghadapi risiko hidup yang seharusnya tidak ditanggung sendiri.
Apabila anda mempunyai kesempatan untuk menyisihkan minimal 300 ribu saja sebulan tabungkanlah itu dalam bentuk Polis Asuransi.
Kenapa harus menabung di asuransi? Karena bila menabung di bank, jika setoran anda terpaksa terhenti setelah 3 bulan akibat meninggal dunia atau sakit kritis atau kecelakaan dan cacat tetap total, maka bank tidak akan meneruskan tabungan anda dan uang yang bisa anda wariskan untuk keluarga hanyalah sebesar jumlah saldonya saja. Tetapi bila menabung di asuransi, premi anda akan disetorkan oleh perusahaan asuransi sampai anda berumur 65 tahun dan akan dibayarkan Uang Pertanggungan sesuai dengan ketentuan Polis Asuransi.

Demikian penjelasan saya mengenai Tapro, semoga bermanfaat

Salam,

Anna Wijayanti

087775071705 / mytapro@gmail.com

, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

  1. Bagaimana Cara Menjadi Agen Asuransi? | Asuransi Jiwa dan Kesehatan
  2. Bicara Tentang Sakit dan Pemenuhan Kebutuhan Asuransinya | Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Leave a comment